10 Negara Yang Melegalkan Pelacuran
10 Negara Yang Melegalkan Pelacuran
Prostitusi, sudah ada semenjak insan menghuni bumi. Namun di banyak negara, terutama negara-negara yang menganut paham agama, prostitusi, baik yang terselubung atau terang-terangan dilarang. Bahkan prostitusi atau pelacuran dianggap sebuah kejahatan terhadap kesusilaan atau moral dan melawan hukum. Namun faktanya, prostitusi secara rahasia terus menyebar luas.
Di tiap kota, bahkan ada tempat-tempat khusus yang digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung. Meski warga memahami prostitusi tidak boleh namun keberadaan lokalisasi tersebut biasanya dibiarkan saja. Sehingga wisata birahi terus berkembang hingga kini. Diiperkirakan ketika ini terdapat 40 juta pelacur di dunia.
Diperkirakan pelacuran itu tidak hanya dilakukan oleh orang remaja saja, namun juga melibatkan 10 juta pelacur anak. Dari sekian banyak jumlah itu, sebanyak 2,5 juta orang ialah korban perdagangan manusia. Pelacuran dianggap legal di 109 negara. Sementara di 11 negara prostitusi sangat dibatasi dan 5 negara tidak terperinci alasannya tidak ada ketetapan hukumnya. Dan di 77 negara, pelacuran dianggap legal.
Berikut adalah 10 Negara Yang Melegalkan Pelacuran :
1. Brazil
Negara dengan paling banyak penduduknya di Amerika Latin ini, pada tahun 1990an diperkirakan terdapat 1 juta pelacur. Nama Brasil diambil dari nama kayu brasil, sejenis kayu lokal. Brasil merupakan tempat pertanian ekstensif dan hutan hujan tropis. Di negara ini pelacuran merupakan bisnis terbesar.
2. Kanada
Nama "Kanada" berasal dari kata Huron-Iroquoia Kanata, yang berarti "desa". Negara dengan Ibu Kota Ottawa ini juga menjadi salah satu negara yang melegalkan pelacuran. Kanada dengan luas 9.970.610 kilometer persegi ini menganggap lokalisasi, pelacuran dianggap ilegal.
Namun pada 20 Desember 2013, pengadilan tinggi Kanada menemukan aturan bahwa hal itu ialah inkonstitusional. Kanada digolongkan negara maju dengan hasil alam yang melimpah. Kota-kota besar di Kanada diantaranya Montreal, Vancouver, dan Calgary.
3. Republik Dominika
Dominika merupakan salah satu negara terkecil di dunia dan hanya seluas Pulau Ambon di Maluku. Di negeri ini, rumah pelacuran dilegalkan, mucikari dan germo bebas berkeliaran. Pemerintah yang berwenang tampaknya tidak menegakkan aturan secara sungguh-sungguh. Dominika semenjak usang dikenal memiliki reputasi sebagai negara dengan tujuan wisatawa seks.
4. Israel
Negara ini ialah satu-satunya negara Yahudi di dunia. Negara ini melegalkan pelacuran. Kurang lebih 3000 hingga 5000 wanita telah diselundupkan ke Israel dan dijual sebagai pelacur.
5. Belanda
Negeri ini ialah salah satu negara yang dengan terang-terangan melegalkan perkawinan sejenis. Di sini pelacuran ialah legal. Di sebuah wilayah yang disebut "red light district" di sini kita sanggup melaksanakan "window shopping".
6. Jepang
Negeri matahari terbit (sekarang negeri ramen) melegalkan prostitusi bagi warga negaranya. Industri seks di negera kepualauan di Asia ini per tahun sanggup mencapai 24 juta dollar Amerika. Bahkan kini di Jepang muncul prostitusi di dalam taksi.
7. Irlandia
Di negeri ini, pelacuran dilegalkan, namun rumah bordir, mucikari dan germo dilarang. Pada selesai kurun 19 dan awal kurun 20, Dublin, Ibu Kotanya menjadi tempat red light district terbesar di Eropa.
8. Nevada
Di negara ini 8 dari 16 wilayah memiliki rumah bordil. namun ada beberapa wilayah ada pelacur, namun tak ada rumah boridlnya. Di negara bab Amerika Serikat ini ada tempat-tempat yang melarang praktek prostotusi.
9. Selandia baru
Di negeri kiwi ini, prostitusi, lokalisasi dibolehkan. Bahkan pada 2003 tempat pijat boleh digunakan untuk praktek rumah bordil. Hal yang tak mungkin terjadi di Indonesia.
10. Swedia
Di negara ini membeli seks dilarang, tapi menjual seks ialah legal. Pelacuran di pinggir jalan juga legal, tapi kalau tertangkap akan didenda dan dipenjara selama 6 tahun.
Sumber : liputan6.com
